Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Harus Transparan dan Akuntabel

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait (tengah) saat memberikan arahan dalam Rapat Persiapan Seleksi Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin 7 Februari 2022 (Sumber: Bawaslu RI, 2022).

Jakarta – Pada September dan Oktober 2022 ada 75 (tujuh puluh lima) anggota dari 25 (dua puluh lima) Bawaslu provinsi masa jabatannya akan berakhir, Selasa (8/2/2022).

Dilansir dari laman website Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, meminta agar seleksi pembentukannya disiapkan secara baik, transparan, dan akuntabel, Senin, 7 Februari 2022.

Ferdinand meminta untuk menyiapkan model serta praktik kerja seleksi pembentukan yang sesuai dengan aturan.

Permintaan itu disampaikan di hadapan para Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam Rapat Persiapan Seleksi Pengawas Pemilu.

“Ini tugas bersama untuk memastikan apa yang kita kerjakan menghasilkan yang terbaik,” katanya.

Dia menjelaskan sebagaimana ketentuan berlaku, lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, Bawaslu harus melakukan persiapan pembentukan pimpinan Bawaslu Provinsi seperti membentuk panitia, tim seleksi (timsel) serta melaksanakan seleksi.

Ferdinand mengatakan hasil yang ingin dicapai dalam rapat kali ini yakni memastikan pembentukan timsel tepat waktu, memastikan jumlah kebutuhan timsel untuk pembentukan atas 25 Bawaslu provinsi yang akan berakhir masa jabatannya.

Lalu teknis pembentukannya menyesuaikan dengan keadaan masa pandemi COVID-19 dan harus sesuai pedoman yang berlaku atau petunjuk teknis.

“Teman-teman juga harus memetakan kendala atau potensi yang dihadapi saat pelaksanaan pembentukan agar bisa diantisipasi persoalan yang akan dihadapi,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca