Bangkalan – Sengketa tanah antara keluarga Asmoni cs., dan Mistiyeh cs., di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terus berlarut tanpa kejelasan. Hingga Sabtu (22/02/2025), kedua pihak belum menemukan solusi yang disepakati.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada Jumat (21/02/2025) di balai desa juga berakhir tanpa hasil. Kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing.
Perbedaan pendapat menjadi alasan utama kegagalan mediasi dalam Sengketa tanah tersebut. Masing-masing keluarga mengklaim memiliki alasan kuat yang mendasari kepemilikan tanah tersebut.
Tapin, keponakan dari Asmoni cs., menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hasil pembelian orang tua Asmoni. Ia mengklaim memiliki bukti surat-surat yang sah dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Saya berharap mediasi kemarin menghasilkan solusi, tapi kenyataannya tidak. Jika memang tak ada jalan lain, biar pengadilan yang memutuskan,” ujar Tapin di kediamannya.
