Sumenep – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat untuk segera menetapkan pemenang.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Bahkan, KPU RI mengimbau agar proses ini bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.
Anggota KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abd. Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menggelar Rapat Pleno bersama seluruh Komisioner KPU untuk menentukan jadwal penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024.
“Kami akan melakukan rapat pleno bersama sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan bersama lima komisioner KPU Sumenep,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses penetapan ini akan berlangsung secara transparan dalam sebuah rapat pleno terbuka. Berbagai pihak akan diundang untuk menghadiri acara tersebut, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
“Yang pasti, kami akan melakukan penetapan itu sebelum tiga hari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Paslon 01 mengambil langkah hukum lanjutan, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Jika ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh salah satu Paslon, kami mempersilakan, dan kami akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.