“Pasal yang dijatuhkan JPU kepada tersangka itu tidak ada, tadi kami juga mengomentari itu, makanya tadi kami sanggah mengenai tentang pasal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, soal eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum tersangka, bahwa lebih menekankan terhadap surat Formil dari dakwaan dan surat materiil. Selebihnya, nanti akan dilanjutkan di persidangan selanjutnya.
“Fokus kami di formil dakwaan dan materiil. Soal pasal yang dijatuhkan kami sudah bantah tadi,” pungkasnya.