Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai SiRekap Pemilu dalam sebuah konferensi pers, pada Senin (19/2/2024) lalu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa SiRekap adalah sebuah sistem di mana Petugas Pemungutan Suara (KPPS) memfoto formulir Model C Hasil menggunakan ponselnya masing-masing. Foto tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem.
Namun, terdapat tantangan ketika penulisan atau unggah foto tidak jelas, hal ini dapat mempengaruhi keakuratan pembacaan oleh sistem. Oleh karena itu, Hasyim menyarankan agar para petugas memeriksa dan memastikan bahwa foto formulir Model C Hasil tersebut jelas sebelum diunggah ke dalam sistem.
Betty, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, juga turut menjelaskan bahwa KPU bekerja sama dengan gugus tugas keamanan siber untuk melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi terkait SiRekap.
Proses SiRekap sendiri telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Betty menegaskan bahwa semua data SiRekap diproses dan disimpan dalam Pusat Data (Data Center) KPU yang berlokasi di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, respons terhadap informasi yang disampaikan oleh KPU tidak hanya datang dari kalangan internal. Hadar Nafis Gumay, mantan Komisioner KPU, mempertanyakan lembaga yang dimaksud oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang.
Dalam sebuah postingan di media sosial X-nya pada Selasa (20/2/2024), Hadar menekankan pentingnya informasi yang jelas dan tegas dari KPU guna menghilangkan keraguan serta membangun kepercayaan publik.
Selain itu, Mahfud MD., dalam postingan di akun media sosial X-nya, menyoroti kekacauan yang terjadi dalam SiRekap Digital KPU. Menurutnya, situasi tersebut memerlukan jawaban yang konkret, yakni dilakukannya audit digital forensic atas SiRekap dan Sistem Data Server KPU oleh lembaga independen.