SK Moerdjoko Dicabut, PSHT Situbondo Mantapkan Kepengurusan Sah di Bakesbangpol

Avatar
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Situbondo, Purwadi, didampingi pengurusnya, menyerahkan legalitas PSHT yang sah ke Bakesbangpol
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Situbondo, Purwadi, didampingi pengurusnya, menyerahkan legalitas PSHT yang sah ke Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Puji/Madurapers, 2025)

Situbondo – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Purwadi, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan pembaruan berkas legalitas organisasi ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jumat (25/07/2025).

Rombongan PSHT diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Situbondo, Buchari, di ruang kerjanya di Jalan PB Sudirman No. 1D, Karangasem Patokan.

Purwadi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperbarui data kepengurusan PSHT sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT, yang menetapkan Muhammad Taufiq, sebagai Ketua Umum.

“Keputusan ini mencabut dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 atas nama Moerdjoko. Artinya, secara hukum, PSHT sah dan diakui negara hanya satu, yaitu di bawah kepemimpinan Kangmas Taufiq,” tegas Purwadi.

Tinggalkan Balasan