SK Moerdjoko Dicabut, PSHT Situbondo Mantapkan Kepengurusan Sah di Bakesbangpol

Admin
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Situbondo, Purwadi, didampingi pengurusnya, menyerahkan legalitas PSHT yang sah ke Bakesbangpol
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Situbondo, Purwadi, didampingi pengurusnya, menyerahkan legalitas PSHT yang sah ke Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Puji/Madurapers, 2025)

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mentaati regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal ini melarang penggunaan nama, lambang, atau atribut yang sama atau menyerupai ormas lain yang sudah terdaftar secara resmi.

“Saya mengimbau seluruh pihak di wilayah Situbondo agar tidak lagi menggunakan nama, lambang, dan atribut PSHT jika bukan bagian dari kepengurusan sah. Ini demi ketertiban dan marwah organisasi,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, PSHT Cabang Situbondo menegaskan komitmennya dalam menjaga legalitas dan marwah organisasi, sekaligus mengajak seluruh warga PSHT untuk bersatu di bawah satu komando organisasi yang telah sah diakui negara.