Bangkalan – Seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Bangkalan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pegawai bernama Sulastri itu bertugas di Pasar Senenan, dan kini sedang tersangkut kasus penipuan serta penggelapan mobil rental. Ia diduga beraksi bersama Sari Indrawati, ASN guru di sekolah swasta di bawah naungan Kemenag Bangkalan.
Kasus ini mencuat setelah korban, Rachmad Raezie, melaporkan mobil miliknya yang disewa namun tidak dikembalikan. Dari laporan tersebut, aparat mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada penetapan dua tersangka tersebut.
Diskopumdag tak tinggal diam setelah kabar itu menyebar. Plt. Kepala Diskopumdag, Achmad Siddik, mengatakan, “Sebetulnya saya belum menerima tembusan dari Polres mas, namun ketika saya tau ada pegawai kami yang telah melanggar hukum, kami akan segera lakukan penegakan.”
Pihak dinas langsung menyiapkan pelaporan resmi ke Inspektorat, BKD, dan Bupati Bangkalan. Meski belum mendapat pemberitahuan resmi dari kepolisian, Siddik menegaskan bahwa mereka akan bersikap tegas.
“Saya baru tau mas, kalau ada pegawai kami telah melakukan tindak pidana sejauh itu, apa lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi setelah saya mengetahui ini, kami akan segera mengirimkan surat ke Inspektorat, BKD, dan Bupati,” ujar Siddik.
Tak berhenti pada pelaporan, Diskopumdag berencana melakukan langkah preventif ke depan. Penyuluhan hukum berkala akan digelar demi memberikan pemahaman mendalam kepada para pegawai.