Skandal Politik di Desa Tlagah Sampang: Perangkat Dipecat, Keluarga Sang Mentor Naik Jabatan

Avatar
Kartun Sahrawi, mentor Pj Kades Tlagah
Kartun Sahrawi, mentor Pj Kades Tlagah, (Foto: Madurapers, 2025).

Sampang –Di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sebuah pemerintahan bayangan diduga beroperasi di balik nama Penjabat Kepala Desa.

Sosok itu adalah Sahrawi, mentor politik sang Pj Kades, yang disebut-sebut mengendalikan jalannya pemerintahan desa dari balik layar.

Dari pemecatan perangkat tanpa prosedur, penunjukan keluarga sebagai pejabat, hingga dominasi dalam musyawarah desa, semua itu jejaknya terekam jelas.

Investigasi Madurapers menemukan pola kekuasaan yang melabrak aturan hukum dan mencerminkan praktik nepotisme, memunculkan pertanyaan besar, siapa sesungguhnya yang memimpin Tlagah?

Sahrawi, sosok yang dikenal sebagai mentor Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Ayyub, tindakannya mengganti dan menonaktifkan sejumlah perangkat desa dinilai bar-bar dan melanggar mekanisme yang diatur dalam regulasi resmi.

Sahrawi bukan figur baru di Desa Tlagah. Ia pernah maju di Pilkades 2014 namun kalah dari Chotibul Umam. Pada Pileg 2019, ia kembali bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Sampang dan kembali kalah.

Teranyar, dalam Pilkada 2024, ia menjadi Koordinator Kecamatan (Koorcam) Banyuates untuk pasangan Slamet Junaidi – Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).

Pecat Sekdes dan Bendahara Tanpa Mekanisme

Hasil investigasi Madurapers mengungkap, Sahrawi memecat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Tlagah hanya karena alasan politik.

Pj Kades Ayyub mengakui, keputusan itu ia jalankan karena perintah sang mentor.

“Iya, itu diganti karena sudah tidak sejalan dengan politik saat ini,” ujar Ayyub, Senin (16/6/2025).

Beberapa sumber menyatakan bahwa jabatan Sekdes kini diisi Husin, adik kandung istri Sahrawi, yang menimbulkan dugaan nepotisme.

Padahal, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri 83/2015) Pasal 5 ayat (1) menegaskan, pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Tinggalkan Balasan