Skandal Politik di Desa Tlagah Sampang: Perangkat Dipecat, Keluarga Sang Mentor Naik Jabatan

Admin
Kartun Sahrawi, mentor Pj Kades Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang
Kartun Sahrawi, mentor Pj Kades Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (Foto: Madurapers, 2025)

Pemberhentian ini pun wajib melalui rekomendasi tertulis camat sebelum kepala desa menetapkan keputusan. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 mengatur bahwa kepala desa harus menjalankan pemerintahan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dalam kasus ini, pihak Kecamatan Banyuates mengaku tidak pernah menerima salinan keputusan atau pemberitahuan resmi dari Desa Tlagah.

“Sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan salinan pemecatan atau pengangkatan perangkat baru,” kata Amir, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyuates, Sabtu (9/8/2025).

Musyawarah Desa Dikuasai Mentor

Sahrawi juga memicu polemik saat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Perangkat desa di tingkat dusun, termasuk kepala dusun (Kasun), tidak diundang. Sebagai gantinya, warga yang bukan perangkat atau tokoh dusun justru hadir.

“Yang ngundang itu Sahrawi, karena saya belum paham siapa yang mau diundang,” kata Ayyub, Senin (16/06/2025), saat ditemui di Kantor Desa.

Proyek Dana Desa Tanpa Pengawasan Pj Kades

Dalam beberapa pengerjaan proyek dana desa, Sahrawi terlihat mengawal langsung pekerjaan tersebut.

Sementara itu, Pj Kades Ayyub jarang turun lapangan dan kerap melempar pertanyaan wartawan ke mentornya.

“Biar lebih jelasnya, langsung komunikasi dengan Pak Sahrawi,” ujarnya, Jumat (18/07/2025), saat dikonfirmasi perihal pengerjaan proyek dana desa.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur melanggar prinsip demokrasi lokal dan membuka ruang bagi praktik nepotisme.

Kasus di Desa Tlagah menjadi contoh pentingnya pengawasan ketat dari camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta masyarakat.