Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari skema kenaikan bertahap yang dimulai sejak 2015, dengan penambahan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun