Defisit anggaran tahun 2025 awalnya diproyeksikan sebesar Rp616,20 triliun berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN. Namun, setelah kebijakan efisiensi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterapkan, defisit turun menjadi Rp309,51 triliun.
Defisit anggaran tahun 2025 awalnya diproyeksikan sebesar Rp616,20 triliun berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN. Namun, setelah kebijakan efisiensi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterapkan, defisit turun menjadi Rp309,51 triliun.