Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengatur penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan dana ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.
Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional Stabil, Capai Lebih dari 30 Persen
Jakarta – Pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE…