Sejak diberlakukannya UU-TE, menyebar atau membagikan foto korban kecelakaan lewat media sosial di Kabupaten Sumenep bisa dijerat hukum.
Sejak diberlakukannya UU-TE, menyebar atau membagikan foto korban kecelakaan lewat media sosial di Kabupaten Sumenep bisa dijerat hukum.