Majelis Hakim PN Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diketuai Benny Haninta Surya menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, terkait kasus penipuan sertifikat tanah dan BPKB motor, terdakwa atas nama Yuliati Ningsih terhadap korban atas nama Juhartatik dalam sidang putusan sela.
Dugaan Penipuan Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri TubanÂ
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan ke Wiwik Zumaroh dan Susanti Nur Afidah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban