Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kasus Pertamax oplosan yang melibatkan PT Pertamina dan sub-holdingnya. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf dari Pertamina tidak cukup untuk menyelesaikan dampak yang dirasakan oleh konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kasus Pertamax oplosan yang melibatkan PT Pertamina dan sub-holdingnya. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf dari Pertamina tidak cukup untuk menyelesaikan dampak yang dirasakan oleh konsumen.