Nasional  

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah imbauan agar masjid dan musala di jalur mudik tetap beroperasi selama 24 jam.