Masjid Dibuka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025, Kemenag Terbitkan Edaran Baru

Madurapers
Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad
Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad (Sumber Foto: Kemenag RI, 2025).

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah imbauan agar masjid dan musala di jalur mudik tetap beroperasi selama 24 jam.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid diminta menyediakan fasilitas seperti toilet bersih, tempat istirahat, serta makanan ringan untuk takjil.

Abu menekankan bahwa masjid harus berfungsi sebagai pusat layanan bagi pemudik. Ia menambahkan bahwa keberadaan fasilitas yang memadai dapat membantu pemudik mendapatkan kenyamanan dalam perjalanan mereka.

Selain fasilitas, Kemenag mengimbau pengelola masjid untuk memasang penanda lokasi yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar pemudik dapat dengan mudah menemukan masjid sebagai tempat singgah selama perjalanan.

Surat Edaran ini juga mengingatkan peran masjid yang lebih luas sebagai ruang pelayanan umat. Abu menegaskan bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga tempat yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang dalam perjalanan panjang.