Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan respons tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Pusat 2029 dan Pemilu Daerah 2031. Dalam pernyataan di media resmi parlemen, ia menegaskan bahwa MK telah melampaui batas wewenang konstitusionalnya.
Norma Baru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.