Pasca pembacaan putusan tersebut, sejumlah pakar mengkritisinya. Hal ini karena dinilai keliru, tak wajar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasca pembacaan putusan tersebut, sejumlah pakar mengkritisinya. Hal ini karena dinilai keliru, tak wajar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.