Pasca pembacaan putusan tersebut, sejumlah pakar mengkritisinya. Hal ini karena dinilai keliru, tak wajar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
pakar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pasca pembacaan putusan tersebut, sejumlah pakar mengkritisinya. Hal ini karena dinilai keliru, tak wajar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.