Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Sejumlah Pakar Nasional Buka Suara

Ilustrasi gambar penolakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melalui revisi UU No. 6/2014 tentang Desa
Ilustrasi gambar penolakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melalui revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023, Minggu (29/1/2023).

Salah satu usulan krusial yang diusung mereka adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun.

Untuk itu dan atas dasar usulan aksi lainnya, Kepala Desa yang tergabung dalam PAPDESI itu meminta kepada DPR RI merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa.

Merespons hal itu, Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni menyebut bahwa masa jabatan sembilan tahun membuka peluang besar penyelewengan APBD, (salah satu sumber dana APBDes, red.).

“Karena kita tidak bisa menjamin cara pemilihan kades itu profesional dan mesti selalu memperoleh pemimpin desa yang bersih, jujur, dan amanah,” kata Naji, Jumat (20/1/2023).

Pendapat serupa juga disampaikan oleh sejumlah pakar nasional. Ridho Al-hamdi pengamat politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa untuk segera dihentikan.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024, “kata Ridho.

Lebih lanjut kata Ridho, pengamat politik LHKP PP Muhammadiyah, “Ini sudah bisa terbaca,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca