Pasca penahanan selama 4 (empat) bulan, terhitung pada saat penggerebekan kepemilikan senjata api di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan akhirnya membebaskan salah satu dari 2 (dua) orang tersangka.
Pembebasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.