Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Keputusan ini mengakhiri model pemilu serentak lima kotak yang berlaku sejak 2019, Kamis (26/06/2025).
Pemilu Daerah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.