Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
Pemutusan Hubungan Kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.