Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI menuai kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi ini masih mengandung banyak celah hukum yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia.