Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bermanfaat maksimal. Pertanyaannya, apa artinya istilah tersebut?