Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas Rupiah lama. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
DPR-RI Harap Himbara Lebih Aktif Sosialisasikan Penukaran Uang di Tempat Resmi
Anggota Komisi XI DPR-RI Musthofa berharap Himpunan Bank Negara (Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) termasuk Bank Swasta untuk lebih aktif menyosialisasikan penukaran uang di tempat yang resmi