Jawa Timur  

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 daerah. Di wilayah Eks Karesidenan Kediri, UMK tertinggi ada di Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Trenggalek dengan Rp2.378.784,00.