Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.