Pemerintahan  

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.

error: