Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Efektifkah?

Ilustrasi perjalanan dinas ASN, pejabat daerah dan pejabat negara di Indonesia. Belanja perjalanan dinas ini akan diefisienkan oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Ilustrasi perjalanan dinas ASN, pejabat daerah dan pejabat negara di Indonesia. Belanja perjalanan dinas ini akan diefisienkan oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Dari jumlah itu, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih efisien.

Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah pembatasan belanja non-prioritas. Termasuk dalam kategori ini adalah pengurangan 50 persen untuk perjalanan dinas dan pengeluaran seremonial.

Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan. Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN (2011–2014), berbagi pengalaman dalam mengendalikan perjalanan dinas saat menjabat.

Menurut Dahlan, imbauan semata tidak akan efektif dalam mengurangi perjalanan dinas. Ia menilai seruan dan instruksi sering kali tidak menghasilkan perubahan yang nyata.

Saat memimpin PLN, Dahlan mencoba berbagai cara untuk mengurangi perjalanan dinas. Namun, tanpa aturan tegas, kebiasaan tersebut tetap berlanjut tanpa perubahan signifikan.

Akhirnya, ia mengambil langkah drastis dengan melarang perjalanan dinas selama satu bulan penuh. Tidak ada pengecualian, bahkan untuk acara penting di luar negeri atau konferensi besar.

Kebijakan “Puasa Perjalanan Dinas” yang diterapkannya terbukti efektif. Dalam satu bulan, PLN berhasil menghemat hingga Rp50 miliar tanpa mengganggu operasional perusahaan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca