Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan permohonan perkara PHPU Gubernur Sultra kehilangan kedudukan hukum. Hal ini terjadi setelah Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4, La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan, menarik kembali permohonannya
Salah Cetak dan Rusak, Kalangan Terkait Bakar Surat Suara Pilkades Klabetan
Ironis, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, surat suara salah cetak dan rusak, Minggu (7/5/2023).