Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2025. Efisiensi ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.