Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.