Ketetapan MPRS itu adalah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.
Ketetapan MPRS itu adalah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.