Menyikapi ketentuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, salah satu pengurus Tenaga Migran Indonesia (TMI) Cabang Bangkalan, Supardi, berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memperbaiki ketentuan pencairan uang tunai Jaminan Hari Tua (JHT) itu
TMI Bangkalan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.