Jawa Timur  

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 daerah. Di wilayah Eks Karesidenan Kediri, UMK tertinggi ada di Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Trenggalek dengan Rp2.378.784,00.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.