Sementara, apabila diselesaikan secara kekeluargan (kecelakaan lalu lintas, red.), maka harus didasari dengan surat pernyataan, baik dari pihak pertama atau pun pihak kedua.
“Penyelesaian itu harus ada pernyataan kedua belah pihak mas. Jadi, harus tertib dan sportif juga, walaupun diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
“Banyak masyarakat yang kurang paham, jika kecelakaan adalah kejadiaan hal yang biasa. Sedangkan dalam UU Lalu Lintas, kecelakaan termasuk kejahatan lalu lintas yang dapat dipidanakan,” pungkasnya.