Tak Banyak yang Paham, Pengambilan BB di Unit Gakkum Satlantas Bangkalan GRATIS 

Madurapers
Kantor Unit Laka Lantas Polres Bangkalan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
Kantor Unit Laka Lantas Polres Bangkalan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Apabila diselesaikan ke ranah hukum, ia menjelaskan, kendaraan (kecelakaan lalu lintas, red.) yang merupakan barang bukti harus dihadirkan saat pengadilan.

“Oleh karena itu, apabila dibawa ke ranah hukum kami tetap mengikuti berdasarkan mekanisme dan tahapannya, di mana setiap barang bukti kami serahkan semua ke pengadilan,” tukasnya.

“Untuk barang bukti kecelakaan yang sudah diterbitkan laporan polisi akan disita secara hukum dan melalui proses pengajuan penyitaan kepada pengadilan setempat,” jelasnya.

Sementara, apabila diselesaikan secara kekeluargan (kecelakaan lalu lintas, red.), maka harus didasari dengan surat pernyataan, baik dari pihak pertama atau pun pihak kedua.

“Penyelesaian itu harus ada pernyataan kedua belah pihak mas. Jadi, harus tertib dan sportif juga, walaupun diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

“Banyak masyarakat yang kurang paham, jika kecelakaan adalah kejadiaan hal yang biasa. Sedangkan dalam UU Lalu Lintas, kecelakaan termasuk kejahatan lalu lintas yang dapat dipidanakan,” pungkasnya.