Tak Memiliki Izin, Bangunan Ruko Belakang Stadion Terancam Digusur

Bangunan ruko-ruko yang berjejeran di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), yang terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi
Bangunan ruko-ruko yang berjejeran di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), yang terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Bangunan ruko (kios, red.) atau warung kopi (warkop) di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), kini dipertanyakan publik keberadaannya. Sebab, ruko yang berjejer tersebut tidak memiliki izin secara resmi, dan oleh karena itu terancam digusur, Rabu (08/01/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers.com, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut berada di bawah wilayah Dinas Pariwisata, yang dipimpin oleh Moh. Faisol Hasan, S.STP., M.M.

Ruko-ruko tersebut diduga kuat melanggar peraturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan lahan (IPL).

Warung kopi yang terletak di belakang stadion Bangkalan yang terindikasi kuat tak memiliki izin resmi.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si., menegaskan, bahwa bangunan ruko (kios, red.) yang berfungsi sebagai warung kopi di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) tidak memiliki izin secara resmi.

Dia menyampaikan, saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, “Betul mas, sepengetahuan saya bangunan ruko-ruko (kios, red.) di belakang stadion Bangkalan itu berdiri di atas tanah wilayah Dinas Pariwisata. Seharusnya, meskipun tanah itu dikelola oleh pihak ketiga, secara administrasi harus mengurus izin PBG atau IMB dulu,” jelas Rizal, Selasa (07/01/2025).

Rizal juga menegaskan, bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah harus mematuhi aturan, termasuk izin bangunan, sesuai peraturan yang berlaku untuk melindungi aset negara.

“Seharusnya, bangunan itu sekarang harus punya PBG sebagai gantinya IMB. Kemudian dilengkapi dengan SLF dan IPL. Nah, yang berhak merekomendasikan IMB nya itu kan Dinas DPRKP (Faisol, red.), tapi validasi akhir tetap di DPMPTSP untuk melindungi aset-aset pemerintah,” tuturnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca