“Mohon maaf, untuk tambang, kewenangan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten. TP3 hanya mengurus perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa urusan tambang kini menjadi tanggung jawab Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep.
“Jika terkait tambang, silakan menghubungi Kabag Perekonomian karena sekarang ESDM berada dalam lingkup mereka,” tambahnya.
Namun, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, masih belum bisa memberikan keterangan lantaran sedang berada di luar kota.
“Saya sedang di Surabaya,” jawabnya singkat.