Kemudian sisa tanah tersebut ternyata tanpa sepengetahuan ahli waris sudah berSertifikat oleh HDR (inisial) melalui program pemerintah (PTSL) BPN Sampang.
Katanya, kemudian, “diduga petugas PTSL kurang profesional dalam melakukan pengukuran,” katanya.
Menurutnya, ahli waris pemilik tanah pekarangan kosong yang sudah bersertifikat atas nama Mansur alias H Masudi. Dengan luas 9.585 m², kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas oleh petugas ukur BPN Kabupaten Sampang.
Ternyata, saat pengukuran ulang oleh BPN pohon jati yang ditebang masuk di dalam tanah almarhum H. Masudi.
“Dalam waktu dekat, akan kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena telah menebang pohon tanpa sepengetahuan ahli waris di tanah ahli waris almarhum H Masudi,” ucapnya.
Sementara itu HDR saat ditanya oleh media ini mengatakan, kami akan ikuti penentuan batas-batas yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Sampang. Cuma kan kemarin diukur secara manual, jadi ada sedikit tanah kami yang tercaplok. Coba diukur pakai digital maka akan lebih akurat.
“Terkait penebangan pohon, bukan dilakukan oleh saya. Tapi dilakukan oleh ahli waris sebelumnya ialah U (Inisial), karena saya membeli tanah ke U,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan Rijatnoko Wibowo, Ketua Panitia Adjukasi saat dihubungi melalui jaringan selulernya hingga berkali-kali. Dirinya enggan merespon, setelah media ini mencari tahu. Ternyata Rijatnoko Wibowo sudah pindah dari BPN Sampang.