Konfirmasi lebih lanjut, awak media madurapers.com menghubungi Kepala Dishub Sumenep, Agustiono Sulasno, namun sayang dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan terperinci, karena sedang ada agenda.
“Sudah ya mas, saya masih ada rapat, bersama bidang-bidang, nanti saya kabari lagi,” singkat Agus melalui sambungan teleponnya.
Kejanggalan ini tidak hanya dirasakan oleh Kepala Desa Kalianget Barat, melainkan juga disadari oleh Ketua Lembaga Independen Pengamat Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin. Menurutnya, waktu tiga tahun bukanlah sedikit untuk memberikan kepastian soal ganti tukar guling tanah pecaton tersebut.
Maka dari itu, Syaifiddin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep segera menyelesaikan persoalan yang dinilai telah merugikan Desa Kalianget Barat ini.
“Kami minta pada Dishub untuk terbuka terkait persoalan tukar guling ini, jangan sampai ada yang ditutupi, karena akan kami kawal masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.