Bangkalan – Diduga melakukan tindakan melanggar hukum, Kepala Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Machfud mengeluarkan surat teguran hingga 3 (tiga) kali kepada beberapa perangkat desa, yang kerja terkesan tidak beraturan.
Ada 4 (empat) perangkat desa yang telah diberikan surat teguran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lombang Laok yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, dari 8 (delapan) perangkat desa, ada 4 (empat) perangkat yang mendapatkan surat teguran. Pertama, Sekretaris Desa, Moh. Fahri, kedua, Kasi Kesejahteraan, Moch. Solehuddin, ketiga, Kadus Sranggaan, Mohammad Rifa’i, dan keempat, Kadus Lombeng Berek, Abu Yamin.
Sesuai surat teguran pengadu ke meja Redaksi Madurapers, diketahui, surat teguran 1 tertanggal 24 November 2024, diberikan pada tanggal (6/12/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, surat teguran 2 tertanggal 05 Desember diberikan pada tanggal (7/12/2024) pukul 16.00 WIB. Sedangkan, surat teguran 3 tertanggal 15 Desember diberikan pada tanggal (15/12/2024) pukul 12.30 WIB.
“Dari situ saja sudah salah mas, seharusnya menurut regulasi, istimasi waktu surat teguran 1 (satu) ke surat teguran 2 (dua) 30 (tiga puluh) hari kerja, kemudian surat teguran 2 (dua) ke 3 (tiga) harusnya 20 hari. Namun, Pemdes Lombang Laok langgar itu semua. Bahkan pemberian surat teguran terkesan berturut-turut dan diberikan pada hari libur,” kata salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, menurut kades, dasar teguran tersebut disebabkan atas ketidakaktifan perangkat desa. Namun, sangat disayangkan jika mengacu pada statmen kades itu tidak tepat. Sebab, dari awal sebelum mengeluarkan teguran kades tidak pernah menegur ataupun musyawarah terlebih dahulu.