Bangkalan – Saat menjalankan ibadah puasa tidak jarang seseorang merasakan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut pertanyaan yang kerap muncul adalah bolehkan menelan sisa makanan di mulut saat puasa?
Melansir MUI, untuk menjawab pertanyaan di atas alangkah lebih baiknya merujuk terlebih dahulu pada firman Allah S.W.T., di surah al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).
Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
Dalam Tafsir Mafâtîh al-Ghaib, Imam al-Razi menjelaskan, bahwa puasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkannya. Akan tetapi perlu diperhatikan dengan seksama beberapa catatan terkait frasa “menjaga diri”.
Pada frasa tersebut, jika dihadapkan oleh satu kasus seperti apabila ada lalat terbang dan masuk ke mulut, atau debu jalanan terbang, dan keduanya tertelan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.