Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan untuk membersihkan sela-sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
Demikianlah penjelasan terkait hukum menelan sisa makanan di mulut saat puasa. Alangkah lebih baiknya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari di atas dengan membersihkan mulut setelah santap sahur.
Hal tersebut merupakan cara agar terhindar dari adanya sisa-sisa makanan di sela gigi. Pada akhirnya tidak menimbulkan keraguan di dalam hati tat kala melaksanakan puasa.