Sumenep – Kasus pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan media.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Temuan baru yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Ayah korban Moh. Rofi’ie membeberkan motif pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Sumenep pada Rabu (05/06/2024) tadi malam.
Ayah korban itu mengungkapkan jika dirinya menemui Hanis di Kantor Kejari Sumenep dengan maksud ingin mengurus kasus anaknya yang terjerat kasus penyalahgunaan pil YY pada (27/12/2023) kemaren.
“Saat bertemu dengan Pak Hanis (Jaksa-red), saya diminta uang Rp 30 juta,” ungkapnya saat ditemui jurnalis media ini di kediamannya Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Rabu (05/06/2024).
Menurutnya, uang tersebut diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol. Saat Hanis meminta uang Rp 30 juta, Rofi’ie mengatakan tidak mampu memenuhi. Sebab, jumlahnya terlalu besar.
“Sempat ditawar Rp 10 juta. Tetapi, tidak diterima (oleh Hanis, Red),” jelasnya.
Bahkan, jika tidak mampu membayar sebesar Rp 30 juta, maka Rofi’ie diarahkan untuk mengurus sendiri terkait kasus anaknya ke pengadilan. Sebab, Hanis tidak bisa membantu.