Sumenep – Kasus pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan media.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Temuan baru yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Ayah korban Moh. Rofi’ie membeberkan motif pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Sumenep pada Rabu (05/06/2024) tadi malam.
Ayah korban itu mengungkapkan jika dirinya menemui Hanis di Kantor Kejari Sumenep dengan maksud ingin mengurus kasus anaknya yang terjerat kasus penyalahgunaan pil YY pada (27/12/2023) kemaren.
“Saat bertemu dengan Pak Hanis (Jaksa-red), saya diminta uang Rp 30 juta,” ungkapnya saat ditemui jurnalis media ini di kediamannya Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Rabu (05/06/2024).
Menurutnya, uang tersebut diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol. Saat Hanis meminta uang Rp 30 juta, Rofi’ie mengatakan tidak mampu memenuhi. Sebab, jumlahnya terlalu besar.
“Sempat ditawar Rp 10 juta. Tetapi, tidak diterima (oleh Hanis, Red),” jelasnya.
Bahkan, jika tidak mampu membayar sebesar Rp 30 juta, maka Rofi’ie diarahkan untuk mengurus sendiri terkait kasus anaknya ke pengadilan. Sebab, Hanis tidak bisa membantu.
“Jadi, Pak Hanis tetap meminta Rp 30 juta. Tidak bisa dikurangi,” ujarnya.
Transaksi tawar menawar antara Hanis dengan Rofi’ie, berlangsung cukup alot. Hingga akhirnya, Hanis mengurangi nominal uang yang diminta menjadi Rp 25 juta. Namun, jumlah tersebut masih dianggap terlalu besar oleh Rofi’ie.
Karena tidak menemukan kesepakatan, maka Rofi’ie bersama istrinya, Zubaira, keluar dari ruang kerja Hanis di Kejari Sumenep. Mereka memutuskan untuk pulang ke Prenduan.
Satu pekan kemudian, Rofi’ie seorang diri menemui Hanis kembali, di kantor kejaksaan. Dalam pertemuan kedua, Hanis masih tetap nominal uang yang diminta, yaitu Rp 25 juta.
“Saya pulang lagi. Karena, belum sanggup membayar,” kata Rofi’e.
Beberapa hari setelahnya, Rofi’ie bersama Zubaira kembali menghadap Hanis. Tawar menawar jumlah uang yang diminta Hanis pun dilakukan kembali. Namun, masih sama seperti pertemuan sebelumnya. Yaitu Hanis kekeh meminta uang sebezar Rp 25 juta.
“Akhirnya, saya dengan istri menyepakati Rp 25 juta. Itu demi anak kami,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hanis meminta agar uang itu dibayarkan saat itu juga. Namun, Rofi’ie belum bisa memenuhi hal tersebut. Karena belum membawa uang yang diminta oleh Hanis.
“Saya masin mencari utang ke tetangga,” tuturnya.
Satu minggu kemudian, Rofi’ie berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 22 juta. Di sisi lain, Zubaira, istri Rofi’ie sedang sakit. Sehingga dia memutuskan untuk menemui Hanis, seorang diri. Yakni untuk mengantarkan uang sebesar Rp 22 juta.