Surabaya – Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Drs. Victor Asian Sinaga, SH., mengajukan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan bermaksud untuk menguasai harta benda seseorang sesuai Pasal 339 KUHP.
Persidangan agenda Pledoi Terdakwa Wahyu Buana itu digelar di ruang sidang Kartika – 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022). Victor Sinaga saat membacakan Pledoi Terdakwa Wahyu menguraikan terkait dakwaan, tuntutan, keterangan Terdakwa, keterangan Saksi, barang bukti dan fakta hukum di persidangan.
Berdasarkan itulah, Victor Sinaga menyampaikan apa yang diutarakan JPU dalam requisitoir (tuntutan pidana, Red) yang menyatakan bahwa dakwaan terbukti dan menuntut hukuman penjara terhadap Terdakwa Wahyu selama 15 tahun penjara, pihaknya merasa keberatan dan harus ditolak.
“Karena tidak ada niat Terdakwa Wahyu untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Selanjutnya Victor Sinaga menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terurai di atas, ia memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusannya sesuai Amar Putusan sebagai berikut
1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita Bin Harun Morita bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 339 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair, 2. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, 3. Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berbelit belit, 4. Terdakwa tidak berencana untuk menghilangkan nyawa korban dan hanya ingin menguasai Hand Phone (HP) korban, 5. Mohon diberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya.