JPU Dewi Kusumati, SH., menyatakan akan mengajukan Replik (Tanggapan JPU) atas Pledoi dari Terdakwa Wahyu. Majelis Hakim memutuskan sidang agenda Replik digelar Rabu, 19 Januari 2022.
Sementara itu, Nelly ibu dari korban JS sewaktu dikonfirmasi tentang Pledoi Terdakwa Wahyu, Selasa (11/1/2022) menyatakan Negara kita adalah Negara hukum. Menurutnya pelanggaran apapun pasti ada konsekuensinya.
“Faktanya Terdakwa setelah membunuh JS terus kabur melarikan diri sampai Jawa Barat bukan menyerahkan diri sendiri kepada polisi,” ungkapnya.
Nelly berpendapat menyesal seharusnya menyerahkan diri. Fakta lainnya kata Nelly, JS meninggal, sehingga menurutnya segala bentuk perbuatan kejahatan harus bertanggung jawab demi hukum untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya percaya hukum akan di tegakkan untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
