Ia menambahkan, motif pelaku adalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi korban dengan maksud memuaskan nafsu biologisnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket sweater warna hitam bertulisan ‘save ties’ warna putih, satu rok panjang warna hitam, satu daster putih bermotif bunga ungu bertulisan ‘beautiful’ dan bergambar boneka, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih bermotif bunga,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.