Tolak Parluh Versi Moerdjoko Hingga Tuding Aparat Lindungi Pihak Ilegal, Ratusan Warga PSHT Turun Jalan

Admin
Ratusan warga PSHT saat menggelar unjukrasa di alun-alun kota madiun
Ratusan warga PSHT saat menggelar unjukrasa di alun-alun kota madiun, Senin(2/2/2026). (Foto: Rosid/Madurapers, 2026).

Madiun — Alun-Alun Kota Madiun berubah menjadi panggung protes terbuka oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan warga PSHT turun ke jalan membawa satu pesan tegas: negara dinilai membiarkan konflik hukum yang sesungguhnya telah diputus secara sah, Senin, (2/2/2026) pagi.

Aksi ini bukan ledakan emosi spontan. Massa datang dengan struktur organisasi lengkap dan legitimasi hukum yang mereka klaim final.

Koordinator aksi, Jack Bonsari, memimpin langsung barisan bersama jajaran pengurus pusat PSHT, di antaranya Ketua Biro Hukum Pusat PSHT Haryono dan Ketua Bidang Organisasi Agus Susilo.

Kehadiran para petinggi organisasi itu menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan perlawanan konstitusional, bukan manuver jalanan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bergantian, massa mendesak kepolisian di seluruh Indonesia, Forkopimda, hingga Forkoprov agar berhenti bersikap abu-abu dalam konflik internal PSHT.

Mereka menuntut penegakan hukum secara lurus dan konsisten, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025.

SK tersebut secara eksplisit menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufik, sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara, sekaligus membatalkan badan hukum lama bernomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang selama ini diklaim oleh kubu Murjoko.

“Hukum sudah memutuskan, negara sudah menetapkan. Jika konflik ini terus dibiarkan, itu bukan lagi sengketa internal, tapi pengingkaran terhadap hukum negara,” tegas salah satu orator dari atas mobil komando.

PSHT secara terbuka menolak seluruh agenda Parapatan Luhur (Parluh) maupun konsolidasi organisasi yang mengatasnamakan PSHT di bawah kepemimpinan Murjoko.

Menurut mereka, setiap aktivitas di luar kepemimpinan Ketua Umum yang telah ditetapkan negara adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam aksi tersebut, massa mendeklarasikan sikap tunggal:

PSHT hanya satu, berbadan hukum satu, dan dipimpin satu Ketua Umum yang sah. Tidak ada ruang tafsir ganda.

“Kami ke sini bukan mencari keributan, tapi kepastian hukum,” ujar Kiai Mbeling, perwakilan warga PSHT asal Solo.

Ia menegaskan bahwa legalitas organisasi versi tandingan telah dicabut negara sejak 2017, sehingga tidak semestinya dibiarkan beraktivitas bebas.

“Itu keputusan negara, bukan opini. Kalau legalitas sudah dicabut, mestinya aparat bertindak,” katanya.

Hingga pukul 13.00 WIB, massa terus berdatangan dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka membawa tuntutan serupa: menolak Parluh 2026 dan mendesak aparat tidak lagi berlindung di balik alasan netralitas.

Aksi ini direncanakan berlangsung berkelanjutan hingga 8 Februari 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Parluh yang dipersoalkan. Sampai berita ini diturunkan, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan ketat aparat.

Di tengah kepungan spanduk dan orasi, satu pertanyaan mengemuka: ketika negara sudah memutuskan, mengapa aparat masih ragu menegakkan?