“RA sempat berusaha menolong korban, tetapi diancam oleh pelaku dengan celurit yang masih dipegangnya. RA akhirnya lari untuk memberi tahu keluarga korban. Sementara itu, SU bersama adiknya pulang ke rumah mereka,” imbuhnya.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Sapeken oleh keluarganya. Namun, nyawanya tak dapat diselamatkan. “Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Widiarti.
Polsek Sapeken yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. SU ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa celurit sepanjang 48 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan berupa celurit terbuat dari besi dengan gagang kayu dan sarung kulit warna hitam,” terang AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.